jpnn.com - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut belum ada pengajuan dari penyidik untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
"Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan," kata Asep saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Asep berkata demikian untuk mengonfirmasi pernah atau tidaknya Bobby menantu Jokowi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Kemudian, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.