jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menghadiri pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan turut melibatkan berbagai pihak terkait pada Kamis (20/11).
Seperti Bea Cukai Malang, pemusnahan juga dihadiri Kejaksaan Negeri Kota Malang, turut hadir Polresta Malang, BPOM, Dinas Kesehatan Kota Malang, BNN Kota Malang serta Satpol PP Kota Malang
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan selain upaya tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan, pemusnahan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah Malang.
“Kami pun turut berkontibusi," kata Johan Pandores dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Dia menyampaikan salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok dan MMEA ilegal yang berasal dari pelimpahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Malang.
Ke depan, lanjut Johan, Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Langkah tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mengamankan penerimaan negara. (mrk/jpnn)

2 hours ago
1





















































