Kepala BKAD Blak-blakan Bilang PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat THR 2026

2 hours ago 2

Kepala BKAD Blak-blakan Bilang PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat THR 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah tidak menerima THR 2026 dengan alasan belum ada regulasi yang mengaturnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Namun, jika dalam waktu dekat ada aturan bahwa PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan THR 2026, maka Pemkab Lombok Tengah siap memberikan.

Pemkab Lombok Tengah sudah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 dan pejabat negara sebesar Rp43 miliar.

"Anggaran THR tahun ini bagi ASN maupun pejabat negara itu Rp43 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Selasa (3/3).

Dia mengatakan anggaran THR tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala daerah serta Anggota DPRD Lombok Tengah.

Sedangkan untuk THR bagi PPPK Paruh Waktu tidak diberikan, karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Total ASN yang diberikan THR itu sekitar 10 ribu orang. Anggota DPRD Lombok Tengah itu 50 orang serta pejabat negara," katanya.

Taufikurrahman mengatakan untuk pembayaran THR tersebut belum dilaksanakan, karena masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat. Sedangkan besaran THR yang diberikan itu untuk satu kali gaji.

Apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan THR 2026? Kepala BKAD bilang belum ada regulasi yang mengaturnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|