Muncul Usulan dari DPD RI agar Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Bikin Pilu

3 hours ago 2

Muncul Usulan dari DPD RI agar Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Bikin Pilu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KUDUS – Banyak kalangan menyoroti masalah minimnya gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah.

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi meminta seluruh kepala daerah menunjukkan kreativitas dalam memenuhi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Jangan sampai mereka tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan minimal Rp1 juta. Apakah dari dana tak terduga atau sumber lain. Sambil berjalan kita akan terus bekerja untuk memastikan agar ke depan tidak terus-menerus menjadi beban bagi daerah," ujar Muhdi seusai kunjungan kerja di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (3/3).

Kunjungan tersebut membahas sejumlah isu strategis bidang pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, termasuk dinamika penggajian PPPK Paruh Waktu yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).

Muhdi menegaskan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak boleh berujung pada penurunan kesejahteraan.

Kondisi saat ini memunculkan ketidakadilan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang bersifat mandatori.

"Ketidakadilan ini nyata. Jangan membedakan ASN di satu sektor dengan sektor lain hanya karena program baru lalu diprioritaskan. Pendidikan dan kesehatan itu mandatori, mestinya tidak diperlakukan seperti ini," ujarnya.

Dia menjelaskan awalnya tuntutan tenaga non-ASN atau honorer untuk pengangkatan penuh menjadi PPPK sesuai amanat undang-undang.

Gaji PPPK Paruh Waktu di banyak daerah sangat minim, muncul usulan agar para eks honorer itu punya pendapatan layak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|