Ingat, Pengawas TPS itu Bertugas Memetakan Kerawanan

1 week ago 3

Ingat, Pengawas TPS itu Bertugas Memetakan Kerawanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menyampaikan pembekalan kepada PTPS Kecamanan Srumbung. ANTARA/HO - BawasluKabupaten Magelang.

jpnn.com - MAGELANG - Para pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni memetakan kerawanan sehingga bisa diantisipasi sedini mungkin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh mengatakan hal tersebut di hadapan 2.011 PTPS Kabupaten Magelang.

Menurutnya tugas PTPS adalah mempelajari dan memahamkan diri terkait dengan regulasi pilkada, serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, KPPS dan lainnya untuk memetakan kerawanan yang ada.

"Hasil kerja pengawas pemilu akan memastikan apakah pemilu sudah memenuhi asas luber dan jurdil serta prinsip mandiri, akuntabel dan berkepastian hukum atau belum. Begitu besar tanggung jawab kita sehingga semua penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh integritas, dedikasi dan tentu saja totalitas," ujar Shaleh di Magelang, Rabu (6/11).

Dia menegaskan kerja-kerja penyelenggara pemilu harus terukur, cermat, teliti, obyektif, tidak parsial, dan penuh tanggung jawab.

Penyelenggara pemilu juga tidak boleh memihak kepentingan kelompok, hanya memihak pada kebenaran dan keadilan.

"Mari selalu solid dalam bekerja dan netral sejak dalam pikiran, ucapan dan setiap tindakan. Bersama ucapkan mantra satyam vada dharman chara yang berarti berbicara kebenaran dan praktikkan kebijakan. Karena semua yang diucapkan haruslah berisi tentang kebenaran dan semua langkah adalah praktik dari kebijakan," katanya.

Dia menyampaikan PTPS mempunyai tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Para pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 bertugas memetakan kerawanan, sehingga bisa diantisipasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|