jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyampaikan enam rekomendasi konstruktif kepada Tim Komite Percepatan Reformasi Polri.
Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Rivai Kusumanegara mengatakan bahwa usulan itu merupakan bentuk dukungan Ikadin terhadap upaya Polri mempercepat reformasi internal sekaligus memperkuat kepercayaan publik yang merupakan fondasi penting penegakan hukum.
"Kami melihat Polri ini adalah mitra utama kami dalam penegakan hukum, sehingga kami pun sangat berharap Polri dapat segera memulihkan citra baiknya dan mendapat pengakuan dari masyarakat di tengah terpaan saat ini yang boleh dibilang cukup membuat beban Polri semakin berat," ujar Rivai di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (9/12/).
Menurut dia, IKADIN memandang perlunya mendorong langkah-langkah yang bukan hanya strategis, tetapi juga realistis dan langsung bisa diimplementasikan. Ia menjelaskan, poin pertama rekomendasi berkaitan dengan pembaruan sistem penegakan hukum.
IKADIN berharap sejumlah masukan yang telah mereka sampaikan saat pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR dapat diakomodasi dalam penyusunan Peraturan Kapolri.
“Termasuk memperbarui Perkap Kapolri tentang penyelidikan berbasis HAM yang kami rasa sebelum ini juga cukup baik,” katanya.
Poin kedua menyoroti pentingnya langkah cepat atau quick wins yang langsung dirasakan masyarakat. Salah satunya adalah peningkatan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui pencantuman lengkap syarat dan prosedur pengaduan di website resmi Polri.
"Agar masyarakat tidak seolah bolak-balik ke SPKT hanya karena kekurangan persyaratan," ujar Rivai.

2 hours ago
1




















































