jpnn.com - SITUBONDO – Jadwal usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh instansi telah ditetapkan BKN selaku Panselnas CASN, yakni dimulai 1 Agustus hingga 20 Agutus 2025.
Karena itu, DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah setempat untuk segera mengusulkan pengangkatan honorer tidak mendapatkan formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 menjadi PPPK paruh waktu.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Janur Sasra Ananda mengatakan pengusulan PPPK paruh waktu itu penting karena informasi yang beredar luas mengabarkan tenggat waktu usulan 20 Agustus.
"Di media sosial sudah ramai bahwa pemerintah daerah harus mengusulkan PPPK paruh waktu paling akhir 20 Agustus 2025, karena jika melampaui dari waktu tersebut, pemerintah daerah dianggap tidak membutuhkan PPPK paruh waktu," ujar Janur Sastra di Situbondo, Rabu (6/8).
Janur mengaku mendapatkan banyak pengaduan dari para tenaga honorer dengan status R2, R3 dan R4, setelah beredar jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Mereka, kata Janur, mereka khawatir tidak diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK.
"Jadi, pemerintah daerah perlu meluruskan informasi yang beredar tersebut agar para honorer ini tidak lagi gelisah," kata Janur.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Syamsuri mengatakan hingga saat ini belum ada instruksi dari Kementerian PAN-RB terkait permintaan usulan PPPK paruh waktu.