jpnn.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa F Trikoyo, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial MN (22) warga Desa F Triyoko, Kabupaten Musi Rawas, diamankan di sekitar rumahnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
"Benar, pelaku ditangkap karena menjadi pengedar," ungkap Agung, Kamis (9/10/2025).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 10,75 gram, terdiri dari 1 kantong plastik dengan berat bruto 10,56 gram yang bungkus tisu dan dilakban dan 1 klip plastik dengan berat bruto 0,19 gram.
"Di TKP tim juga menemukan botol dan pirex yang digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang inisial "T" yang saat ini masih dalam proses pengembangan ungkap kasus.
"Jadi, barang haram itu didapat dari pria berinisial T yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan dengan sesama sopir di tambang batu bara di Kabupaten Lahat, kebetulan Pelaku ini bekerja sebagai sopir angkutan batu bara" jelas Agung. (mcr35/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: