jpnn.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta untuk berani menindak tegas mafia tanah di Indonesia. Praktik mafia tanah dinilai sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Kepolisian hingga kejaksaan diminta untuk memproses hukum para pelaku.
"Betul, perlu perhatian khusus dari penegak hukum, mafia tanah harus diamankan karena meresahkan. Biasanya orang seperti ini banyak membeli tanah penduduk tapi tidak melunasi pembayarannya," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Rabu (8/10).
Belakangan, muncul nama S.S. dalam sejumlah kasus tanah. Salah satunya adalah kasus dugaan penggelapan aset pemerintah sebuah kabupaten di Jakarta Selatan seluas 2.300 meter. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kejaksaan.
Nama S.S. juga disebutkan dalam sengketa rumah dan tanah seluas 639 meter² milik almarhum Kolonel (Pur) A.S, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
S.S. juga tercatat terlibat dalam sengketa tanah seluas kurang lebih 6 hektare di Badung, Bali, milik B.M.G.G., yang telah bersertifikat. Tanah tersebut kemudian beralih menjadi milik perusahaan S.S. dengan sertifikat Hak Guna Bangunan.
Kemudian, nama S.S. juga tercatat pernah berselisih dengan pemilik tanah dan bangunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tanah tersebut tercatat milik S.K. yang sedang berselisih dengan S.S.
Nama S.S. juga tercatat dalam dugaan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat. Kabarnya, S.S. sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi Bareskrim Polri belum merilis kasus tersebut.
Sementara itu, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, S.S. juga sempat mengajukan gugatan praperadilan. S.S. tercatat menggugat atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.