jpnn.com, JAKARTA - Eva Trisiana dari Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan sejumlah tantangan utama dalam ketenagakerjaan domestik, mulai dari pengangguran, kesenjangan skill, dominasi sektor informal, hingga lemahnya jaminan sosial. Ia juga menyoroti belum adanya UU khusus yang melindungi pekerja domestik karena RUU Pekerja Rumah Tangga belum disahkan.
"Layanan publik ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan belum optimal, sistem layanan belum terintegrasi untuk sektor informal," ujarnya dalam workshop yang digelar DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Kamis (9/10).
Eva mengungkapkan arah transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional, salah satunya reformasi regulasi dan perlindungan bagi pekerja domestik.
"Peningkatan kualitas, keterampilan, dan martabat pekerja domestik," jelasnya.
Dia menekankan komitmen Kemnaker untuk menyediakan pekerjaan layak dan menjamin perlindungan sosial.
Mercy Barends, Ketua DPP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia PDIP, membeberkan sejumlah rekomendasi. PDIP akan menyiapkan sistem manajemen kasus terpadu dan memperkuat kapasitas kader.
"Melakukan penguatan kapasitas kader dan relawan partai sebagai pendamping dan paralegal," paparnya. "Mendorong kampanye publik dan reformasi kebijakan yang pro pekerja," tambah Mercy.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayat yang hadir dalam kesempatan sama menekankan, "Hak setiap orang dengan bebas dan tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan yang menghormati hak fundamental dan martabat sebagai manusia." (tan/jpnn)