Bea Cukai & Gakkum LHK Amankan 18 Kontainer Diduga Berisi Limbah B3

3 hours ago 4

Bea Cukai & Gakkum LHK Amankan 18 Kontainer Diduga Berisi Limbah B3

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai dan Gakkum LHK mengamankan 18 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Batam- Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) mengamankan 18 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Kasus ini terungkap setelah tim intelijen Bea Cukai Batam menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) pada 26-27 September 2025 terhadap 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya atas pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya mengamankan dan menyegel seluruh kontainer pada 26-29 September 2025, sekaligus menginformasikan kepada pihak perusahaan bahwa pemeriksaan fisik dilakukan pada 30 September 2025.

"Koordinasi juga dilakukan dengan Operator Pelabuhan Batu Ampar untuk penyiapan lokasi pemeriksaan bersama," kata Zaky yang turut hadir dalam pemeriksaan fisik tersebut, bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Plt.

Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), Kasubdit Pengaduan LH, Kasubdit Dukungan Operasi, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut, tim gabungan menemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, antara lain potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor, basah dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.

Seluruh temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Unit Penyidikan.

Diperoleh dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

Bea Cukai dan Gakkum LHK mengamankan 18 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|