jpnn.com - Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang cukup berat.
Adapun JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap aktris 39 tahun tersebut berupa 11 tahun pidana penjara dan denda senilai Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Nikita Mirzani untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
"Untuk itu sebagaimana sudah kita rencanakan ya, akan kita kasih waktu sampai hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 ya," tutur Majelis Hakim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang dia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.