jpnn.com, JAKARTA - Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Suaedi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Awalnya, hakim anggota Alfis Setyawan meminta saksi untuk menjelaskan letak kerugian PT Timah.
“Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 cost yakni biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Di mana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan variable sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan,” kata Alfis Setyawan.
Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisis atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya.
“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan izin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu ilegal dan itulah kerugian negara yang mulia,” jelas Suaedi.
Dia juga menjelaskan bahwa dia belum pernah mengklarifikasi keterangan saksi maupun ahli dalam BAP dan saat kunjungan lapangan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi data.
Dalam persidangan itu berulangkali majelis hakim mengingatkan bahwa yang diminta dari penjelasan saksi adalah soal angka dan cara penghitungan.