jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam 51 Kg milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR.
Zarof Ricar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Pada penggeledahan di rumah Zarof, penyidik Kejagung menemukan barang bukti, berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mendukung Kejagung menelusuri sumber dana hampir Rp 1 triliun tersebut.
"Uang demikian besar milik Zarof plus 51 Kg emas ini pasti akan ketahuan dari mana asalnya, siapa pemberinya harus dikejar, termasuk dugaan adanya keterlibatan keluarga, kolega, sampai usaha yang di milikinya," kata Aminullah dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
Amin yang akrab disapa menyampaikan jika perlu mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar diberi status 'justice collaborator' agar bisa mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Menurut Amin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan Kejagung untuk menelusuri sumber dan asal dana yang disita dari Zarof.
"Luar biasa seorang pejabat eselon satu di MA bisa menerima gratfikasi demikian banyak," sindir Amin.