Gelar Aksi Teatrikal, Iwakum Gugat UU Pers ke MK untuk Pertegas Perlindungan Wartawan

3 days ago 7

Gelar Aksi Teatrikal, Iwakum Gugat UU Pers ke MK untuk Pertegas Perlindungan Wartawan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dalam upaya memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi jurnalis, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar aksi teatrikal dan mengajukan judicial review Pasal 8 serta Penjelasan Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/8). Foto: Iwakum

jpnn.com, JAKARTA - Dalam upaya memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi jurnalis, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar aksi teatrikal dan mengajukan judicial review Pasal 8 serta Penjelasan Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/8).

Gugatan bernomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 ini menuntut kepastian hukum agar wartawan terhindar dari kriminalisasi.

Sebelum sidang, puluhan wartawan melakukan aksi teatrikal di tangga Gedung MK dengan membentangkan poster bertuliskan "Stop Kriminalisasi Wartawan" dan "MK Tegakkan Perlindungan Hukum untuk Wartawan".

Beberapa peserta aksi membalut tubuhnya dengan perban sebagai simbol kekerasan yang kerap dialami jurnalis, termasuk insiden terbaru terhadap wartawan foto Antara yang dipukuli polisi saat meliput aksi di DPR pada 25 Agustus.

Dalam sidang perdana, Koordinator Tim Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menyatakan bahwa pasal yang digugat multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," kata Viktor.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan tegas dalam UU Pers membuka peluang kriminalisasi.

"Rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan Iwakum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|