Gegara Hal ini Bawaslu Puji Sikap 3 Paslon Kada Pilgub Maluku

3 weeks ago 10

Gegara Hal ini Bawaslu Puji Sikap 3 Paslon Kada Pilgub Maluku

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana ruang debat perdana gubernur dan wakil gubernur Maluku usai debat berlangsung dipadati pendukung, di Ambon, Sabtu (26/10/2024). (ANTARA/Winda Herman).

jpnn.com - AMBON - Tiga pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur Maluku 2024 dinilai melaksanakan debat publik dengan baik tanpa ada pelanggaran.

Penilaian dikemukakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dan sekaligus mengapresiasi hal tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi para calon yang telah menunjukkan sikap profesional dan saling menghormati, sehingga debat dapat berjalan dengan tertib dan teratur,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay, di Ambon, Sabtu (26/10).

Menurutnya, selama Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada debat perdana, tata cara dan prosedur serta ketaatan tata tertib sudah dilakukan dengan baik oleh ketiga pasangan calon maupun pendukung.

Dia mengatakan, meski sempat ada pertanyaan dari salah satu pasangan yang mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa asing, tetapi pasangan calon lain yang menerima pertanyaan tersebut dapat memahami, jadi hal tersebut tidak menjadi pelanggaran serius.

“Tadi juga beberapa kali kami meminta para pendukung untuk tidak memberikan tepuk tangan ketika para kandidat sedang memberikan penjelasan dan mereka menaati semuanya sehingga berjalan lancar,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa pelaksanaan debat kali ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari masing-masing paslon untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam debat para paslon tidak hanya memaparkan visi dan misi mereka, tetapi juga menjawab pertanyaan dari moderator dengan antusias.

Gegara hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memuji sikap tiga pasangan calon gubernur pada Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|