jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya pengiriman 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (6/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Arif mengungkapkan rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya diedarkan di wilayah Sumatra.
"Untuk mengelabui petugas, pengemudi truk menyembunyikan rokok ilegal di balik tumpukan barang-barang lainnya," ungkap Arif dalam keterangannya, Kamis (28/8).
Arif mengungkapkan pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Di lokasi itu, petugas menemukan rokok ilegal dari sebuah tempat penyimpanan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Arif menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.
"Kami berharap upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara dan melindungi kesehatan masyarakat," tegas Arif. (mrk/jpnn)