Eks Tim Mawar Laporkan Hasil Investigasi Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

7 hours ago 3

Eks Tim Mawar Laporkan Hasil Investigasi Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Timsus 08 yang beranggotakan eks Tim Mawar Kopassus TNI melaporkan kasus dugaan peredaran rokok ilegal ke Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen (Purn) TNI Djaka Budi Utama. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Timsus 08 yang beranggotakan eks Tim Mawar Kopassus melaporkan kasus dugaan peredaran rokok ilegal ke Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen (Purn) TNI Djaka Budi Utama.

Eks anggota Tim Mawar Kopassus TNI, Fauka Noor Farid mengatakan laporan terkait temuan peredaran rokok ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Fauka menyatakan berdasarkan investigasi Timsus 08, terdapat ribuan rokok ilegal tanpa pita resmi Bea Cukai yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak lalu diedarkan ke masyarakat.

"Ini hasil investigasi kita dibantu TNI-Polri, serta koordinasi dengan BAIS (Badan Intelijen Strategis) dan BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Fauka di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (30/6). 

Dari hasil investigasi tersebut diduga terdapat keterlibatan oknum pejabat yang membantu meloloskan ribuan rokok ilegal tanpa pita resmi Bea Cukai tersebut ke Indonesia. 

Namun, Fauka tidak membeberkan oknum pejabat dari instansi mana yang terlibat, hanya menyebut tindakan dilakukan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

Pasalnya rokok ilegal yang ditemukan dan disita petugas patutnya dimusnahkan, bukan justru tetap dibiarkan beredar ke masyarakat dan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara.

"Harusnya pendapatan masuk negara malah masuk ke kantong oknum tadi. Soal oknumnya siapa sudah kami sebutkan di laporan ke pak Dirjen, nanti biar pak Dirjen dan jajarannya yang mengusut," lanjutnya. 

Timsus 08 yang beranggotakan eks Tim Mawar Kopassus TNI melaporkan kasus dugaan peredaran rokok ilegal ke Dirjen Bea Cukai, Letjen (Purn) TNI Djaka Budi Utama

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|