jpnn.com, PALEMBANG - Polsek Rambutan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/8) di Jalan Raya Palembang–Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan.
Saat itu korban perempuan berinisial A (20) menjadi sasaran dua pelaku yang berupaya merampas sepeda motor.
Dalam aksinya, pelaku melepaskan tembakan hingga mengenai paha kiri korban sebelum kabur membawa sepeda motor milik korban.
Usai dari kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Rambutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono beserta tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
"Satu tersangka berinisial T (24) diamankan di wilayah Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin 13 Oktober dini hari," ungkap Harmoko pada Rabu (15/10).
Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta kombinasi silver tanpa plat nomor serta satu butir proyektil amunisi kaliber 5,56 mm.