jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020-2024.
Para saksi yang diperiksa antara lain Pramadia Adhie Lazuardi dan Erick Radiktya dari kalangan karyawan swasta. Juga diperiksa empat direktur perusahaan, yaitu Setiyarta sebagai Direktur Utama Satkomindo Mediyasa, Suhaili sebagai Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri, Sandra Kusumadewi sebagai Direktur PT Saveprint Indonesia, dan Akhmad Tunggal Afifudin sebagai Direktur PT Finnet Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/10)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ini sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus yang mencuat ke permukaan. Pengadaan mesin EDC periode 2020-2024 menjadi fokus penyelidikan KPK setelah muncul indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat elektronik untuk transaksi pembayaran tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum memberikan pernyataan lebih detail mengenai perkembangan penyelidikan. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan resmi dari KPK mengenai kasus ini. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: