jpnn.com, JAKARTA - DJ Panda selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan Erika Carlina atas dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Berdasarkan pantauan, dia keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.20 WIB.
Pemilik nama Giovanni Surya Saputra itu diperiksa selama sekitar empat jam lamanya.
Ditemui seusai menjalani pemeriksaan, DJ Panda memilih untuk tidak berkomentar.
Mantan kekasih Erika Carlina itu menyerahkan pihak kuasa hukumnya untuk berbucara mengenai persoalan yang dihadapinya itu.
"Sama kuasa hukum saya saja, ya," ujar DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Sementara itu, Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto mengatakan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Akan tetapi, dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan hari ini.