Duh, Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024

2 weeks ago 11

Duh, Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) naik mulai pukul 00.00 WIB pada 30 Oktober 2024.

Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi mengatakan penyesuaian tarif ini didasarkan pada terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” katanya dalam keterangan di Cirebon, Minggu.

Dia menjelaskan penyesuaian ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) tol.

Selain itu, kata dia, merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun besaran penyesuaian tarif di ruas Tol Cipali, disebutkan berada pada kisaran 10,69 persen hingga 10,98 persen sesuai golongan kendaraan.

Dia mengemukakan tarif terjauh yang diberlakukan di Tol Cipali untuk kendaraan golongan I sebesar Rp132.000, golongan II dan III sebesar Rp217.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp273.000.

“Kendaraan yang masuk ke dalam golongan I terdiri dari mobil dan truk berukuran kecil serta bus. Kemudian golongan II yakni truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, serta golongan V yakni truk dengan lima gandar atau lebih,” tuturnya.

Pengelola Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) memberlakukan tarif baru mulai 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|