Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?

4 days ago 3

Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang anggota DPR RI menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua anggota DPR RI 2024-2029 dari Fraksi PKB ini bernama Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).

Keduanya mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat pada (30/10/2024).

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst sedangkan Gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dalam keterangannya, Selasa (12/11/2014).

Taufik mengatakan sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan pada hari Rabu hari dan Selasa pekan depan.

“Jadi, kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.”

Sebelumnya diketahui, anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader PKB dan telah dilakukan penggantian sebagai Caleg DPR RI Terpilih dari Dapil II Jatim dan Dapil IV Jatim oleh KPU RI.

KeduansKeduanya Dan telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI yang memutuskan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menganulir keputusan KPU RI dan memerintahkan untuk tetap di lantik sebagai Anggota DPR RI 2024-2029.

Dua orang anggota DPR RI menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|