jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis bersalah dan dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Seusai mendengarkan vonis, Resbob mengaku ikhlas dan menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Saya dari awal sudah bicara, bahwa saya itu ikhlas menjalani apapun yang telah saya jalani sekarang," kata Resbob ditemui seusai sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (29/4/2026).
Resbob berharap majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di bumi menjalankan tugas dengan baik.
Dia juga menyinggung soal vonis 2,5 tahun bui ini bisa membahagiakan para hakim yang bertugas.
"Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani," ujarnya.
Selain itu, Resbob mengaku kasus ini menjadi pembelajaran besar baginya sekaligus jadi penebusan dosa.
Meski pun dia berharap, putusan yang dikeluarkan majelis hakim adalah bebas, apalagi dirinya punya keinginan untuk melanjutkan pendidikan.

1 hour ago
2




















































