jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono (JP) resmi jadi tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seusai diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019–2022, Rabu (27/8).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya menyatakan perkara ini melibatkan tiga tersangka, yakni Jajang Prihono, mantan Sekda Klaten Joko Sawaldi (JS) serta JFS selaku pemilik PT MMS.
“Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekda periode 2016 sampai 2021, dan tersangka JP selaku Sekda Kabupaten Klaten 2022 sampai sekarang,” ujar Lukas.
Menurut Lukas, Joko Sawaldi saat menjabat Sekda Klaten diduga ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah.
Perjanjian itu disebut merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Klaten) karena memuat klausul yang tidak sesuai aturan.
“Yaitu, jangka waktu sewa melebihi ketentuan maksimal lima tahun, tata cara pembayaran dilakukan bulanan dan pengenaan sewa hanya dihitung dari luas area yang terisi tenant,” kata Lukas.
Sementara Jajang Prihono, saat menjabat Sekda pada 2023 juga melakukan hal serupa.
Dia bersama JFS selaku pemilik PT MMS kembali menandatangani perjanjian sewa tanpa proses pemilihan mitra yang sah dan tetap menggunakan klausul yang merugikan Pemkab Klaten.