Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain

1 day ago 2

Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mendadak jadi perhatian publik lantaran tiga anggotanya keluar dari organisasi tersebut. Foto: Tangkapan layar website Persepi

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Saiful Mujani di Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memicu kritik keras dan menjadikan catat etika.

Tindakan ini dinilai tidak etis, mengingat Saiful Mujani juga merupakan pendiri Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang sedang disorot karena perbedaan data survei terkait Pilkada DKI Jakarta.

Keberadaannya di dewan etik sekaligus sebagai pelaku survei menciptakan konflik kepentingan yang jelas. Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, Prof Asrinaldi menilai peran ganda ini membahayakan integritas Persepi.

Menurutnya, keputusan yang diambil Persepi sarat kepentingan politik dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga survei.

Persepi berbohong dalam mengungkapkan bawah Saiful Mujani tidak ikut dalam pengambilan keputusan sidahng LSI-Poltracking.

"Saiful Mujani kita ketahui kan memang dulu bagian dari lingkaran survei, ada irisannya. Perlu ada pemeriksaan kembali," ujar Asrinaldi, Jumat (15/11).

Asrinaldi juga menegaskan bahwa seorang anggota dewan etik seharusnya menjunjung tinggi standar etika yang ketat sadar kedudukannya sebagai petinggi lembaga survei. Peran ganda dalam mengawasi dan menjadi pelaku survei jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip independensi.

"Mestinya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan walaupun dia dewan etik, etikanya begitu karena sudah pasti ada conflict of interest," ujar Asrinaldi.

Penekanan itu menggambarkan betapa seriusnya persoalan yang dihadapi Persepi.

Dewan Etik Persepi dianggap cacat etika karena bertindak sebagai wasit sekaligus pemain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|