Demo 28 Agustus Dinilai Rawan Anarkistis, Pemerintah Pastikan Aspirasi Buruh Sudah Terakomodasi

3 days ago 8

Demo 28 Agustus Dinilai Rawan Anarkistis, Pemerintah Pastikan Aspirasi Buruh Sudah Terakomodasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Personel polisi menghalau pengunjuk rasa di Jalan Letjend S Parman, depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

jpnn.com - Seluruh elemen masyarakat diimbau mewaspadai potensi aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 yang dikhawatirkan berujung anarkistis.

Pemerintah menegaskan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tindakan perusakan dan provokasi bukanlah bagian dari demokrasi.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak benarkan secara undang-undang.

“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak tidak dijamin oleh undang-undang.” ungkap Hasan dalam pernyataannya dikutip Rabu (27/8).

Dia menambahkan, aspirasi buruh maupun masyarakat telah tersampaikan kepada DPR RI. Oleh karena itu, demonstrasi dengan cara-cara anarkistis justru merugikan kepentingan publik. 

“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan komitmen dalam memenuhi hak-hak buruh. Untuk itu, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp 500 triliun untuk program perlindungan sosial. Mulai dari perluasan BPJS Kesehatan gratis, pendidikan tanpa biaya bagi anak buruh, hingga subsidi listrik dan bantuan tunai langsung.

Dengan langkah konkret itu, masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi ajakan aksi yang rawan ditunggangi kepentingan politik dan berujung anarkistis.

Demo 28 Agustus besok dinilai rawan anarkistis. Pemerintah pastikan aspirasi buruh sudah terakomodasi. Begini informasinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|