jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus angkat bicara menyikapi pernyataan pihak Istana Negara yang menyebut tidak ada larangan Presiden RI Prabowo Subianto mengampanyekan kandidat pada pilkada serentak 2024.
Dia berkata demikian saat Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu memang mengakui Presiden RI tidak dilarang untuk mendukung kandidat pada pilkada serentak 2024.
"Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye, oh, iya betul," kata Deddy, Senin.
Namun, kata eks aktivis Walhi itu, aturan tentang kepemiluan mensyaratkan perlunya cuti bagi pejabat yang ingin berkampanye.
"UU kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti," kata Deddy.
Dia pun beranggapan jubir Istana Negara tidak mengerti aturan kepemiluan sehingga dengan mudah menyebut Presiden RI tidak dilarang berkampanye bagi kandidat.
"Jadi, jubir Istana ini enggak mengerti UU. Definisi kampanye dalam UU kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," ujar Deddy.