jpnn.com, TANGERANG - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai Rp 2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi online (judol) dengan melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dari total barang bukti yang dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp 300 juta dan Rp 2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
"Tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Wira dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam.
Dia menyebut barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang, yakni berinisial MN dan DM.
"Tim mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
"Bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," terangnya.