Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Satu Narapidana Rutan Serang Bebas

23 hours ago 2

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Satu Narapidana Rutan Serang Bebas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Narapidana berinisial TIKUK (kiri) bebas melalui kebijakan amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Sabtu (2/8/2025). (ANTARA/HO-Rutan Serang)

jpnn.com, SERANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) melepas satu narapidana berinisial TIKUK yang dibebaskan melalui kebijakan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Rutan Serang, Rangga Permata dalam keterangannya di Kota Serang, Sabtu menegaskan bahwa proses pembebasan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

TIKUK menjadi satu-satunya warga binaan di Rutan Serang yang menerima amnesti pada periode ini.

“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial TIKUK kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” kata Rangga.

Rutan Kelas IIB Serang, kata Rangga, berkomitmen membina narapidana dengan pendekatan kemanusiaan dan reintegrasi sosial. “Kami terus berupaya agar warga binaan siap kembali sebagai individu produktif dan bermanfaat di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Amnesti merupakan pengampunan dari negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu, yang menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara. Kebijakan ini, menurut Rangga, mencerminkan semangat rekonsiliasi dan keadilan sosial yang menjadi pijakan pemerintahan.

TIKUK, yang tak mampu menahan tangis haru setelah dibebaskan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo. “Saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya. Ini adalah kesempatan kedua yang sangat berarti bagi saya,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di luar tembok rutan. “Saya berjanji akan menjauhi pelanggaran hukum dan turut membangun masyarakat dengan cara yang positif,” imbuhnya.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) melepas satu narapidana berinisial TIKUK yang dibebaskan melalui kebijakan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|