BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit

3 days ago 3

BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit, Kurator pun mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga, Semarang, pada 13 Nov. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit, Kurator pun mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga, Semarang, pada 13 November 2024.

Rapat itu digelar guna menerangkan kondisi dan status hukum Sritex beserta tiga anak usahanya kepada para kreditor.

Kuasa hukum BNI Yudhi Wibhisana mengajukan usul pembentukan 'Panitia Kreditor Sementara' yang tujuannya membantu kelancaran tugas kurator sampai dengan tanggal Rapat Pencocokan Piutang.

“Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk menjaga agar kurator tetap menjalankan prinsip independensinya, transparan, dan profesional. Jangan sampai akuntabilitas kurator dalam menjalankan tugasnya dipertaruhkan," ujar Yuhdi dikutip, Rabu (13/11).

Sebab, kasus Sritex memperoleh atensi publik yang sangat besar. Pemerintah pun memiliki perhatian serius untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

"Saya kira kita harus punya rasa tanggung jawab untuk menjaga agar makro ekonomi Indonesia tidak rontok di tengah-tengah kemungkinan terjadinya krisis akibat perang di Timur Tengah dan sebagian Eropa," sambungnya.

Oleh karena itu, terkait beberapa alasan tersebut, Kuasa Hukum BNI mengajukan permohonan pembentukan Panitia Kreditor Sementara kepada Pengadilan Niaga.

"Pada hari ini, kami ajukan permohonan penetapan pembentukan Panitia Kreditor Sementara kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas dan tembusannya kami sampaikan pula kepada tim kurator," pungkasnya.

PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit, Kurator pun mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga, Semarang, pada 13 Nov

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|