jpnn.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh yang menuntut kenaikan upah hingga 10 persen dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025).
Apindo menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah harus berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Massa aksi saat bentrok dengan petugas kepolisian di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8). Foto: Ricardo/JPNN
Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menyebut penetapan kenaikan upah minimum memiliki mekanisme yang jelas juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Sanny menjelaskan bahwa kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor industri.
Menurut dia, ada industri yang sedang dalam kondisi baik, tetapi banyak juga yang kesulitan dan berjuang untuk bertahan.
Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor.