jpnn.com, BENGKALIS - Upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi digagalkan petugas dari tim gabungan sepanjang November 2024.
Seluruh barang haram itu diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia.
Pengungkapan pertama dilakukan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Polres Bengkalis pada Kamis (7/11).
Operasi itu bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika melalui perairan Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis pada Senin (4/11).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli laut dan darat di sekitar lokasi.
Hasilnya, pada Kamis (7/11) dini hari pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua orang tersangka inisial F dan L di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning.
Tersangka kedapatan membawa tiga tas ransel hitam yang masing-masing berisi 21,17 kg sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.
Selanjutnya pada Sabtu (9/11), tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 15,6 kg sabu.