Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sejumlah Titik

22 hours ago 3

Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sejumlah Titik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh, Rabu (24/5/2025). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Banda Aceh menyita 101 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

"Ada sebanyak 101 ribu batang lebih rokok ilegal yang disita dari berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan terpadu di sejumlah titik di wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Rabu, (29/4).

Rahmat mengatakan pengawasan dan penindakan terpadu tersebut berlangsung sepanjang periode Maret hingga April 2026. Adapun titik pengawasan meliputi penyedia jasa titipan, operasi pasar. "Termasuk pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang," katanya.

Rahmat menyebutkan rokok ilegal dengan berbagai merek. "Rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang," kata Rahmat Priyandoko.

Dia menyatakan penindakan rokok ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. "Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh," kata Rahmat.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.

"Melalui pengawasan dan penindakan terpadu tersebut, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rahmat Priyandoko. (antara/jpnn)

Bea Cukai Banda Aceh menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di sejumlah titik penindakan dan pengawasan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|