jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan awal istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus peredaran narkoba.
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap istri Koko Erwin berinisial VVP, serta dua anaknya berinisial HSI dan CA.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, diketahui bahwa sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.
"VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin," ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, terungkap pula bahwa aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HSI yang merupakan anak Koko Erwin, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer uang.

2 hours ago
2




















































