Bareskrim Ungkap Pengakuan Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin, Ternyata

2 hours ago 2

Bareskrim Ungkap Pengakuan Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin, Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA/Azmi Samsul M)

jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan awal istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus peredaran narkoba.

Bareskrim Ungkap Pengakuan Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin, TernyataTerduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap istri Koko Erwin berinisial VVP, serta dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, diketahui bahwa sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.

"VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin," ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, terungkap pula bahwa aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HSI yang merupakan anak Koko Erwin, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer uang.

Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan awal istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait TPPU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|