jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta pada kasus itu.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Setelah penelusuran, OS diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015.
Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.
Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.
Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.