Bappebti Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya

2 weeks ago 11

Bappebti Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema 'Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat' di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (24/10). Foto dok Bappebti

jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema 'Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat' di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (24/10).

FGD tersebut merupakan salah satu upaya Bappebti untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto, serta mengurangi aduan.

“FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujar Kapala Bappebti Kasan.

Kasan mengungkapkan, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021—September 2024.

Sementara itu, nilai transaksi Aset Kripto pada Januari-September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.

Kasan menerangkan, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.

Capaian tersebut didapatkan berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan aset kripto.

FGD tersebut merupakan salah satu upaya Bappebti untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|