Bantu Tekan Emisi Karbon, Sanf & Asuransi Astra Tanam 600 Pohon di Penajam Paser Utara

3 days ago 3

Bantu Tekan Emisi Karbon, Sanf & Asuransi Astra Tanam 600 Pohon di Penajam Paser Utara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Operation Director SANF (kiri) melakukan sesi penyiraman tanaman secara simbolik, disaksikan oleh Kepala Desa Sesulu (kanan). Foto: Asuransi Astra

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) dan Asuransi Astra berkolaborasi menggelar kegiatan reklamasi lahan krisis dengan melakukan penanaman lebih dari 600 pohon produksi di Desa Sesulu, Waru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Langkah itu mereka lakukan untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan demi menyejahterakan bumi dan seluruh aspek di dalamnya.

Adapun pohon produktif yang ditanam di antaranya pohon Jabon, mangga, dan kelengkeng.

Selain itu, kegiatan tersebut untuk mengembalikan fungsi ekologis dan produktivitas lahan yang rusak atau terdegradasi, dengan cara memperbaiki struktur tanah, mengurangi erosi, meningkatkan kualitas tanah dan vegetasi, serta membantu dalam penyerapan emisi karbon.

Operation Director SANF Handri Susanto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat program-program berkelanjutan dengan melibatkan mitra bisnis secara khusus dan seluruh pemangku kepentingan.

"Ini sebagai langkah menuju masa depan yang lebih baik dan lestari bagi lingkungan dan masyarakat," kata Handri.

Proses pelaksanaan reklamasi lahan kritis itu didukung oleh Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM) sebagai lembaga non-pemerintah yang mendorong praktik pertambangan berkelanjutan di Indonesia.

Adapun pohon yang ditanam akan dirawat dan dimanfaatkan oleh warga Desa Sesulu untuk membantu kemajuan ekonomi sekitar.

SANF dan Asuransi Astra menggelar kegiatan reklamasi lahan krisis dengan melakukan penanaman lebih dari 600 pohon produksi di Penajam Paser Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|