Asmara Kandas, Pria di Bekasi Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, Begini Akibatnya

2 hours ago 1

Asmara Kandas, Pria di Bekasi Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, Begini Akibatnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menunjukkan barang bukti tangkapan layar video bermuatan pornografi saat ungkap perkara di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com - Seorang pria berinisial MSG (20) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap dan terancam penjara atas perbuatan menyebarkan konten bermuatan asusila berupa video syur mantan pacarnya, NY (25).

"Tersangka MSG kami tahan di Rutan Polres. Yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama enam tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di Cikarang, Rabu (10/12/2024).

Pelaku dijerat pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi.

Kasus ini bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya menjalin hubungan asmara pada Bulan Juli 2025.

Selama berpacaran, sejoli itu kerap melakukan panggilan video dengan menampilkan bagian tubuh secara tidak pantas. Tersangka diam-diam merekam layar ketika panggilan berlangsung.

"Mereka berpacaran. Korban lebih dewasa daripada pelaku dan keluarga korban juga sempat meminta kejelasan hubungan mereka," kata Kombes Mustofa.

"Sebelum putus, mereka sering melakukan video call tidak sepantasnya. Saat video call, pelaku sering screenshot terhadap posisi ataupun keadaan korban," lanjutnya.

Tersangka mengaku menyebarkan konten asusila itu karena tidak terima atas keputusan korban mengakhiri hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar enam bulan.

Pria di Bekasi ditangkap lantaran menyebar konten asusila berupa video syur mantan pacar gegara asmara mereka kandas. Pelaku juga melakukan pemerasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|