jpnn.com - Seorang pria berinisial MSG (20) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap dan terancam penjara atas perbuatan menyebarkan konten bermuatan asusila berupa video syur mantan pacarnya, NY (25).
"Tersangka MSG kami tahan di Rutan Polres. Yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama enam tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di Cikarang, Rabu (10/12/2024).
Pelaku dijerat pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi.
Kasus ini bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya menjalin hubungan asmara pada Bulan Juli 2025.
Selama berpacaran, sejoli itu kerap melakukan panggilan video dengan menampilkan bagian tubuh secara tidak pantas. Tersangka diam-diam merekam layar ketika panggilan berlangsung.
"Mereka berpacaran. Korban lebih dewasa daripada pelaku dan keluarga korban juga sempat meminta kejelasan hubungan mereka," kata Kombes Mustofa.
"Sebelum putus, mereka sering melakukan video call tidak sepantasnya. Saat video call, pelaku sering screenshot terhadap posisi ataupun keadaan korban," lanjutnya.
Tersangka mengaku menyebarkan konten asusila itu karena tidak terima atas keputusan korban mengakhiri hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar enam bulan.

2 hours ago
1




















































