Apresiasi Penetapan PP 39 Tahun 2025, Pengamat: Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri

3 hours ago 2

 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lokasi tambang batu bara. Ilustrasi. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 157 beleid baru ini mengatur prioritas pemanfaatan batu bara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

Apresiasi itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M. Kholid Syeirazi.

Menurut Kholid, selama ini pelaku usaha tambang, terutama batubara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.

“Produksi batubara digenjot, tetapi rata-rata 74% diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batubara tinggi.”

PP ini, lanjut Kholid, mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi.

Sementara itu, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Rizal Calvary Marimbo mengatakan PLN siap menjalankan mandat sebagai badan usaha milik negara penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.

Pemerintah secara resmi mengesahkan PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|