jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada angkutan logistik.
Namun, mereka menekankan pentingnya perumusan roadmap dan payung hukum yang jelas dan menyeluruh guna menghindari dampak merugikan bagi berbagai sektor logistik dan industri.
"Pada prinsipnya ALFI DKI sangat setuju dan mendukung pemberantasan praktik ODOL dengan mempertimbangkan aspek keselamatan atau safetynya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ALFI Jakarta, Adil Karim belum lama ini.
Meski demikian, dia menyoroti aspek ranah pidana yang harus mendetailkan payung hukum agar sanksi bagi para pelanggar tidak diskriminatif.
Dia mengatakan, payung hukum yang jelas akan memberikan ukuran dan kriteria ketika otoritas ingin memberikan sanksi seperti mencabut izin usaha, agar tidak sembarangan diberikan kepada para pelanggar.
Lebih lanjut, Adil mengatakan bahwa aspek keselamatan tidak hanya terkait dimensi dan muatan kendaraan, melainkan juga menyangkut faktor-faktor lain seperti kompetensi pengemudi serta perawatan (maintenance) armada.
Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi bahkan pada truk yang tidak melanggar aturan ODOL.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan holistik sangat dibutuhkan dalam penerapan kebijakan zero ODOL. Adil juga mengingatkan agar penerapan aturan zero ODOL tidak salah sasaran, khususnya terhadap kendaraan trailer pengangkut kontainer ekspor-impor maupun domestik.