Pengamat Tegaskan Tak Ada UU yang Dilanggar dari Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD

9 hours ago 6

Pengamat Tegaskan Tak Ada UU yang Dilanggar dari Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Irjen Mohammad Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Foto: Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.

"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang aparat TNI dan Polri untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. Menurutnya, Iqbal bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.

"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," katanya.

Dia juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesejeksanan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional.

Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," katanya.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI/

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|