jpnn.com - MATARAM – Kelakuan oknum dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memang sungguh keterlaluan.
Dosen inisial W yang masih berusia 20 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Pihak UIN Mataram sudah menonaktifkan dosen tersebut dari segala aktifitas di kampus.
Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir menerangkan bahwa penonaktifan tersebut merupakan langkah tegas terhadap persoalan yang dapat mencoreng nama baik kampus dan dunia pendidikan.
"Kami tidak menolerir kasus pelecehan seksual di kampus. Oknum itu sudah kami nonaktifkan dari segala aktivitas kampus," kata Prof. Masnun melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu (21/5).
Atas adanya laporan polisi yang masuk dari para korban ke Polda NTB, Rektor UIN Mataram menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum tersebut.
Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan dosen yang mengajar Bahasa Arab. Usianya tergolong masih muda, sekitar 20 tahun.
Rektor mengakui bahwa yang bersangkutan kini sudah berstatus PPPK dan menetap di asrama kampus, tempat yang diduga menjadi lokasi terduga pelaku melancarkan aksinya dalam periode 2021 sampai 2024.