jateng.jpnn.com, SEMARANG - PLN Semarang mengumumkan jadwal pemadaman listrik terjadwal di sejumlah wilayah Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Pemadaman dilakukan untuk keperluan pemeliharaan jaringan, pengamanan, serta pemotongan pohon yang berdekatan dengan jalur listrik.
Wilayah ULP : Semarang Barat
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu Pelaksanaan : 09.30 WIB s.d 15.00 WIB
Wilayah Pelaksanaan :
- Sebagian Jalan Raya Semarang - Kendal,
- CV Jawa Peni,
- PT United Tractors,
- PT Margono Dian Graha,
- Jalan Raya Randugarut,
- SDN 3 Wonosari,
- Grand Ngaliyan Residence,
- Jalan Wonosari Raya,
- Jalan Wonosari Utara,
- Jalan Wonosari Barat,
- Jalan Wonosari Tengah dan sekitarnya
Wilayah ULP : Semarang Timur
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu Pelaksanaan : 10.00 WIB s.d 16.00 WIB
Wilayah Pelaksanaan :
- Jalan Kebon Jaya,
- Jalan Telaga Kencana,
- Jalan Kebon Permai,
- Jalan Tlogo Raya,
- Jalan Dongko Raya,
- Jalan Watunganten,
- Jalan Kebon Peni,
- Jalan Kebon Adi,
- Jalan Kebon Indah,
- Jalan Kebon Adi,
- Jalan Kebon Subur,
- Jalan Kebon Asri,
- Jalan Bengkung Raya,
- Perum Arion Mas,
- Jalan Pucang Santosa,
- Jalan Pucang Sentosa,
- Perum Ivory Park,
- Jalan Batursari,
- Jalan Kayon,
- Jalan Pucang Rinenggo,
- Jalan Pucang Kerto,
- Jalan Pucang Gading,
- Jalan Pucang Gede,
- Jalan Pucang Sari,
- Jalan Pucang Jajar,
- Jalan Pucang Kerto,
- Jalan Pucang Anom dan sekitarnya.
Proses pemulihan listrik akan dilakukan secepatnya setelah pekerjaan selesai dan jadwal dapat berubah sesuai kondisi di lapangan.
PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kebutuhan selama pemadaman berlangsung.
PLN mengimbau masyarakat agar:
1. Tidak mendirikan bangunan, tiang antena, baliho berdekatan dengan jaringan listrik (jarak aman minimal 2,5 meter dari jaringan listrik),
2. Tidak bermain layang-layang di bawah atau dekat jaringan listrik,
3. Tidak melempar atau menerbangkan benda asing ke jaringan listrik,
4. Tidak menebang pohon, bambu, dan tanaman lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkordinasi dengan petugas PLN,
5. Tidak menggunakan listrik secara tidak resmi.(wsn/jpnn)