jpnn.com, LANGSA - Polri dan Bea Cukai dalam kegiatan joint operations mengungkap peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu asal Malaysia sebanyak empat karung (82 bungkus) dengan berat netto 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh, Jumat (16/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan penindakan sabu ini berawal dari adanya informasi Bareskrim Polri bahwa terdapat peredaran sabu-sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Polres Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
"Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu," ungkap Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (21/5).
Pada Jumat (16/5), tim gabungan berhasil mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir.
Dari keterangan MR (28) diketahui lokasi tempat penyimpanan atau penimbunan narkotika.
Tim gabungan pun bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.