Jika Dakwaan Lemah, Hakim Harus Adil dalam Memutuskan Perkara Hasto

7 hours ago 4

Jika Dakwaan Lemah, Hakim Harus Adil dalam Memutuskan Perkara Hasto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menyebut majelis hakim yang menyidangkan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto harus memutus perkara secara adil.

Terutama, kata dia, saat dakwaan jaksa tidak kuat menyakinkan hakim soal keterlibatan Hasto dalam perkara suap atau obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Dia berkata demikain demi menanggapi bukti dan saksi persidangan yang dibawa jaksa saat persidangan tidak memberatkan Hasto sebagai terdakwa.

"Hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (21/5).

Diketahui, Hasto saat ini menjalani persidangan perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sejumlah saksi dan bukti telah dihadirkan JPU dalam persidangan. Termasuk, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. 

Rossa dalam persidangan bahkan mengaku tak melihat langsung keterlibatan Hasto merintangi penyidikan suap kasus Harun Masiku. 

Selain itu, sidang juga sempat menghadirkan penyelidik Arif Budi Raharjo sebagai saksi fakta perkara suap.

Pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana berharap keberanian majelis hakim dalam memutuskan perkara Hasto Kristiyanto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|