jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (9/12) tentang PPPK paruh waktu hanya setahun, nasib honorer gagal PPPK sudah diputuskan, hingga ayo banyak bersyukur dan meningkatkan citra PPPK. Simak selengkapnya!
1. Usia PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun, Selanjutnya Full Time? Cermati Jawaban BKN
Usia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya setahun. Ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan usia PPPK paruh waktu memang hanya setahun sebagaimana amanat KepmenPAN-RB 16/2023. Namun, setelah setahun itu apakah akan diangkat PPPK full-time atau tidak, semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi pusat dan daerah.
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Usia PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun, Selanjutnya Full Time? Cermati Jawaban BKN
2. Bu Tuti Meminta PPPK Paruh Waktu Bersyukur & Memperkuat Citra Honorer
Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima SK pengangkatan.

1 hour ago
1





.jpeg)















































