4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Mulai Diadili, Protes di Fairmont Hotel Jadi Awal Mula

2 hours ago 2

4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Mulai Diadili, Protes di Fairmont Hotel Jadi Awal Mula

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/am)

jpnn.com, JAKARTA - Oditur militer mengungkap kronologi empat terdakwa menyerang Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memakai air keras di Jakarta, pada Kamis (12/4) kemarin.

Hal demikian tertuang saat oditur militer membacakan dakwaan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). 

Empat terdakwa rupanya memikirkan aksi penyerangan memakai air keras setelah protes yang dilakukan Andrie Yunus pada 16 Maret 2025.

Andrie bersama koalisi masyarakat sipil pada 16 Maret 2025 menerobos dan menginterupsi rapat tertutup pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Andrie dan koalisi masyarakat sipil menolak rapat tertutup Panja RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah, karena tidak memenuhi transparansi.

Oditur dalam dakwaan awal menyebut para pelaku penyerangan air keras mengenal Andrie Yunus ketika momen menerebos rapat tertutup di Hotel Fairmont. 

"Terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga, dan terdakwa empat kenal dengan Saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di Hotel Fairmont," kata seorang oditur militer.

Dakwaan awal bahkan sudah menganggap aksi Andrie Yunus yang menerobos dan menginterupsi rapat sudah melecehkan institusi militer.

Oditur militer mengungkap kronologi empat terdakwa menyerang Andrie Yunus memakai air keras di Jakarta, pada Kamis (12/4) kemarin. Seperti apa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|