jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang berinisial DR di Kota Bandung karena mengedarkan produk minyak goreng merek Minyakita palsu.
Minyak goreng bersubsidi itu dibuat tanpa izin dan berisikan kemasan minyak curah.
Adapun pabrik pembuatan minyak goreng palsu itu terletak di belakang Pasar Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku DR sudah menjual minyak curah menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin perdagangan selama tujuh bulan.
Pelaku bahkan mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode palsu.
“Tersangka DR pemilik PT Dhanati Surya Mandiri memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, pelaku mencantumkan izin edar BPOM dan barcode palsu.
Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dan meraup keuntungan mencapai jutaan.