jpnn.com, SERANG - Polda Banten mengusut kasus kematian seorang warga Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang tewas dianiaya tetangga gegara dituduh melakukan aksi pelecehan.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan insiden itu terjadi pada 5 September 2024, sekira pukul 05.00 WIB.
Perwira menengah Polri itu menerangkan setelah peristiwa pengeroyokan, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku sempat memberikan biaya pengobatan sebesar Rp4 juta. Selain itu ada perjanjian bahwa kasus tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Lalu pada 10 September 2024, kondisi korban mulai memburuk dan merasakan sakit di sekujur badannya.
“Lalu pada 11 September 2024 sebelum dilakukan tindakan medis, korban (akhirnya) meninggal dunia,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (12/11).
Tiga hari setelah dimakamkan, kata Dian, pihak terduga pelaku mendatangi keluarga korban dan meminta agar keluarga tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi. Lalu, terjadi kesepakatan damai kedua antara terduga pelaku dan korban.
Kesepakatan damai itu lalu dibuat dalam bentuk surat dan dibawa ke Polsek Cipocok Jaya. Keluarga korban meminta uang duka sebesar Rp 150 juta yang paling lambat harus dibayar pada 14 Oktober 2024.